email address: taxart.consult@gmail.com

Selasa, 18 Juni 2013

MULAI JUNI 2013, SPT MASA PPN WAJIB MENGGUNAKAN E-SPT

Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
 
Melalui peraturan terbaru dari Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei 2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya PKP badan masih diberikan pilihan untuk memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.

Senin, 03 Juni 2013

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK

28 Mei 2013


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 04/PJ.09/2013

TENTANG

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK


Mulai 1 April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

Langkah Pertama
PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password

1)PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password.
2)Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password.
3)Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan :

-Alamat pengiriman dan alamat email harus ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat diterima.


Langkah Kedua
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

1)PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Syarat : PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.
2)PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri.
3)KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP.
Hal yang perlu diperhatikan :

-PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP.
-Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
-Dalam membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi sebagai berikut :


13PJ09_PENG04

Langkah ketiga
PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
1)PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang.
2)Surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.





Jakarta, 28 Mei 2013
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Sabtu, 29 Desember 2012

SEWA KAPAL PERUSAHAAN DI INDONESIA DENGAN "ABC PTE" DI SINGAPORE

A company domiciled in Indonesia is making a contract with a shipping company domiciled in Singapore to transport a goods by using tug boat and barge. The shipping company is outside customs area, but the service is rendered inside customs area.
What the taxation and other aspects could be?

Kamis, 15 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG DIKENAI PPN


Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1.       Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi

Rabu, 14 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN

Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1)
Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Selasa, 13 November 2012

JASA OUTSOURCING & JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK KENA PPN

Kalau saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang pusing dengan tuntutan pembubaran jasa outsourcing, sebaliknya Kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak malah mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2012. Selanjutnya pihak Dirjen Pajak pun merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2012.

Senin, 05 November 2012

PAJAK-PAJAK BASIC SEPUTAR USAHA DI BIDANG BATUBARA

Secara umum proses pembukaan sebuah pertambangan batubara meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
      Penyelidikan Umum à Eksplorasi à Studi Kelayakan à Produksi à Penutupan à Reklamasi
Namun di dalam tahapan-tahapan tersebut akan timbul banyak sekali aspek perpajakan baik yang meliputi penggunaan Jasa Professional, Sewa-Menyewa, Jasa Konstruksi, hingga Jasa Barging.
Pajak-pajak yang biasa terjadi di seputar lingkup usaha batu bara yaitu: