email address: taxart.consult@gmail.com

Jumat, 17 Juni 2011

KETIKA MUSIM SPT PPh 2010 TIBA


Temans, sebentar lagi akan tiba ritual tahunan seputar urusan perpajakan. Yaitu dimulainya waktu penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT PPh) tahun 2010. Minimal ada 2 (dua) macam SPT PPh yang akan jatuh tempo dalam beberapa bulan ke depan. Yang pertama adalah SPT PPh Orang Pribadi atau biasa disebut Form 1770 yang akan jatuh tempo pada akhir Maret 2011. Kemudian yang kedua adalah SPT Pph Badan yang menggunakan kode Form 1771. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan agar SPT (terutama yang pribadi) agar bisa dilapor dengan benar dan tepat waktu?

Kamis, 16 Juni 2011

PPh Pasal 21: KARYAWAN SAYA BARU MASUK BULAN MEI, BAGAIMANA?

Seorang kolega saya tiba-tiba menelpon dan mengajak saya ketemuan malam sabtu yang lalu. Usut punya usut ternyata kolega saya ini sedang pusing menghitung PPh pasal 21 pegawai-pegawainya lantaran beberapa dari mereka ternyata tidak bekerja dari awal tahun. Mereka baru masuk ke perusahaan dari bulan Mei. Dan yang membuat teman saya ini sakit kepala adalah karyawan-karyawan yang baru masuk bulan Mei ini meminta pengembalian uang mereka yang telah dipotong karena menurut perkiraan mereka, gaji mereka seharusnya tidak perlu dipotong PPh pasal 21 karena masa kerja mereka tidak genap satu tahun. Jadi teman saya ini mesti bagaimana? Aduh bingungnya.

Rabu, 15 Juni 2011

REKONSILIASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI AKHIR TAHUN

Menjelang laporan keuangan akhir tahun dan penyusunan SPT Badan 1771, satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah rekonsiliasi yang menyangkut PPN dan PPnBM (kalau ada). Rekonsiliasi ini penting karena akan berhubungan langsung dengan pengakuan pendapatan perusahaan. Setiap bentuk penjualan (atau istilah pajak disebut juga penyerahan) akan menimbulkan pajak pertambahan nilai. Meskipun idealnya rekonsiliasi atas PPN ini dilakukan setiap bulan, tetapi rekonsiliasi di akhir tahunnya menjadi perlu sekali karena terkait dengan  pengakuan pendapatan di SPT Badan 1771 nantinya.

Kamis, 09 Juni 2011

APAKAH BEA METERAI TERMASUK PAJAK?

Dalam kehidupan kita sehari-hari meterai bukanlah barang yang asing. Hampir setiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang tertentu membutuhkan kehadiran meterai ini. Namun apakah semua orang tahu benda apa meterai itu? Mengapa meterai diperlukan dalam transaksi itu? Dan terakhir, apakah meterai juga berarti semacam pajak? Mari kita lihat jawabannya berikut ini.

Minggu, 05 Juni 2011

8 ATURAN PAJAK BARU

Sebagai catatan awal tahun kita, ada baiknya kita pahami bersama bahwa ada refreshment baru dari dunia perpajakan. Pada tanggal 11 Januari 2011 yang lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan bahwa Kementrian Keuangan akan mengeluarkan paket kebijakan pajak berisi 8 aturan pajak baru di tahun 2011 ini.

Rabu, 01 Juni 2011

REKONSILIASI PPh Pasal 4 Ayat 2

Sifat mendasar dari PPh pasal 4 ayat 2 adalah PPh yang bersifat final. Sejak awal munculnya undang-undang pajak penghasilan, isi dari pasal 4 ayat 2 selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman. Sehingga apabila kita lihat isi pasal ini dalam undang-undang pajak penghasilan terbaru yaitu UU No.36 tahun 2008, adalah sbb: