email address: taxart.consult@gmail.com

Sabtu, 29 Desember 2012

SEWA KAPAL PERUSAHAAN DI INDONESIA DENGAN "ABC PTE" DI SINGAPORE

A company domiciled in Indonesia is making a contract with a shipping company domiciled in Singapore to transport a goods by using tug boat and barge. The shipping company is outside customs area, but the service is rendered inside customs area.
What the taxation and other aspects could be?

Kamis, 15 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG DIKENAI PPN


Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1.       Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi

Rabu, 14 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN

Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1)
Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Selasa, 13 November 2012

JASA OUTSOURCING & JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK KENA PPN

Kalau saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang pusing dengan tuntutan pembubaran jasa outsourcing, sebaliknya Kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak malah mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2012. Selanjutnya pihak Dirjen Pajak pun merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2012.

Senin, 05 November 2012

PAJAK-PAJAK BASIC SEPUTAR USAHA DI BIDANG BATUBARA

Secara umum proses pembukaan sebuah pertambangan batubara meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
      Penyelidikan Umum à Eksplorasi à Studi Kelayakan à Produksi à Penutupan à Reklamasi
Namun di dalam tahapan-tahapan tersebut akan timbul banyak sekali aspek perpajakan baik yang meliputi penggunaan Jasa Professional, Sewa-Menyewa, Jasa Konstruksi, hingga Jasa Barging.
Pajak-pajak yang biasa terjadi di seputar lingkup usaha batu bara yaitu:

INI DIA PTKP BARU DI TAHUN 2013

Pada tanggal 22 Oktober 2012 yang lalu, akhirnya keluarlah ketentuan resmi mengenai kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 162/PMK.011/2012. Dengan keluarnya peraturan menteri ini maka terjawab sudah berapa besaran dan kapan mulai diberlakukannya PTKP baru ini.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Selasa, 23 Oktober 2012

Sssttt....SEBENTAR LAGI PTKP BAKAL NAIK

Setelah sekian lama sejak bulan Juli'12 lalu digembar-gemborkan melalui media massa, akhirnya pada bulan Oktober'12 ini palu diketok bahwa mulai 1 Januari 2013 nanti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp 24.300.000 per tahun dari sebelumnya yaitu Rp 15.840.000 per tahun. Atau dengan kata lain PTKP naik sebesar 53.4%. Sehingga secara umum boleh dikatakan karyawan berpenghasilan Rp 2 Juta tidak dikenai pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ini adalah bentuk keberpihakan DJP kepada rakyat kecil.

           PTKP BARU
          PTKP LAMA
TK/0
       24,300,000
TK/0
     15,840,000
K/0
       26,325,000
K/0
     17,160,000
K/1
       28,350,000
K/1
     18,480,000
K/2
       30,375,000
K/2
     19,800,000
K/3
       32,400,000
K/3
     21,120,000

Bagaimana nanti isi peraturan baru selengkapnya? Mari kita tunggu bersama karena sampai dengan saat ini belum diedarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak orang pribadi ini.@