email address: taxart.consult@gmail.com

Selasa, 23 Oktober 2012

Sssttt....SEBENTAR LAGI PTKP BAKAL NAIK

Setelah sekian lama sejak bulan Juli'12 lalu digembar-gemborkan melalui media massa, akhirnya pada bulan Oktober'12 ini palu diketok bahwa mulai 1 Januari 2013 nanti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp 24.300.000 per tahun dari sebelumnya yaitu Rp 15.840.000 per tahun. Atau dengan kata lain PTKP naik sebesar 53.4%. Sehingga secara umum boleh dikatakan karyawan berpenghasilan Rp 2 Juta tidak dikenai pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ini adalah bentuk keberpihakan DJP kepada rakyat kecil.

           PTKP BARU
          PTKP LAMA
TK/0
       24,300,000
TK/0
     15,840,000
K/0
       26,325,000
K/0
     17,160,000
K/1
       28,350,000
K/1
     18,480,000
K/2
       30,375,000
K/2
     19,800,000
K/3
       32,400,000
K/3
     21,120,000

Bagaimana nanti isi peraturan baru selengkapnya? Mari kita tunggu bersama karena sampai dengan saat ini belum diedarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak orang pribadi ini.@