email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 15 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG DIKENAI PPN


Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1.       Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi

Rabu, 14 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN

Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1)
Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Selasa, 13 November 2012

JASA OUTSOURCING & JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK KENA PPN

Kalau saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang pusing dengan tuntutan pembubaran jasa outsourcing, sebaliknya Kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak malah mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2012. Selanjutnya pihak Dirjen Pajak pun merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2012.

Senin, 05 November 2012

PAJAK-PAJAK BASIC SEPUTAR USAHA DI BIDANG BATUBARA

Secara umum proses pembukaan sebuah pertambangan batubara meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
      Penyelidikan Umum à Eksplorasi à Studi Kelayakan à Produksi à Penutupan à Reklamasi
Namun di dalam tahapan-tahapan tersebut akan timbul banyak sekali aspek perpajakan baik yang meliputi penggunaan Jasa Professional, Sewa-Menyewa, Jasa Konstruksi, hingga Jasa Barging.
Pajak-pajak yang biasa terjadi di seputar lingkup usaha batu bara yaitu:

INI DIA PTKP BARU DI TAHUN 2013

Pada tanggal 22 Oktober 2012 yang lalu, akhirnya keluarlah ketentuan resmi mengenai kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 162/PMK.011/2012. Dengan keluarnya peraturan menteri ini maka terjawab sudah berapa besaran dan kapan mulai diberlakukannya PTKP baru ini.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: