email address: taxart.consult@gmail.com

Selasa, 18 Juni 2013

MULAI JUNI 2013, SPT MASA PPN WAJIB MENGGUNAKAN E-SPT

Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
 
Melalui peraturan terbaru dari Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei 2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya PKP badan masih diberikan pilihan untuk memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.

Senin, 03 Juni 2013

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK

28 Mei 2013


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 04/PJ.09/2013

TENTANG

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK


Mulai 1 April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

Langkah Pertama
PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password

1)PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password.
2)Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password.
3)Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan :

-Alamat pengiriman dan alamat email harus ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat diterima.


Langkah Kedua
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

1)PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Syarat : PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.
2)PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri.
3)KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP.
Hal yang perlu diperhatikan :

-PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP.
-Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
-Dalam membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi sebagai berikut :


13PJ09_PENG04

Langkah ketiga
PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
1)PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang.
2)Surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.





Jakarta, 28 Mei 2013
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001