Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa
Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
Melalui peraturan terbaru dari
Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian
serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei
2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk
melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya
PKP badan masih diberikan pilihan untuk
memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik
atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka
terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.