email address: taxart.consult@gmail.com

Rabu, 25 Mei 2011

REKONSILIASI PPh PASAL 23

Sebagaimana objek pajak yang lain, objek pajak PPh pasal 23 juga perlu direkonsiliasi sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan pajak yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Sebagaimana ciri khas dari PPh pasal 23 yaitu pemotongan terhadap imbalan yang diberikan akibat transaksi jasa, maka akun-akun yang akan direkonsiliasi semestinya akan berkisar pada akun beban yang terkait dengan jasa.
Adapun akun-akun yang umum menjadi objek rekonsiliasi PPh pasal 23 antara lain:
- Repair & Maintenance
- Professional Fee
- Security/Keamanan
- Management Fee
- Beban Konsultan
- Beban Notaris
- Beban Aktuaris/Penilai
- Beban Design
- Security
- Sewa kendaraan/alat
- Beban Catering
- Cleaning Service
- Beban Outsourcing
- dll

Sebagaimana rekonsiliasi atas PPh pasal lainnya, objek pada akun-akun tersebut dibandingkan dengan objek yang sudah dilaporkan pada SPT bulanan. Apabila keseluruhan dari nilai objek adalah jasa itu sendiri maka nilai yang tercatat dalam kolom kredit(Cr) pada akun Hutang PPh pasal 23 adalah senilai 2% dari saldo akun. Akan tetapi apabila di dalam transaksi akun-akun terdapat nilai material selain jasa, maka perlu dilakukan vouching atau pengecekan ke dalam dokumen (bukti transaksi) yang bersangkutan. Dan jumlah kolom kredit(Cr) dari akun Hutang PPh pasal 23  adalah 2% dari jumlah keseluruhan jasa.

Apabila jumlah yang tercatat di ledger telah sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT PPh pasal 23 maka artinya perusahaan telah mematuhi undang-undang PPh pasal 23. Apabila masih terdapat selisih maka perlu dilakukan pembetulan SPT sesuai nilai yang kurang setor dan lapor. Apabila selisih lebih, maka perlu ditempuh prosedur untuk pemindahbukuan atas kelebihan setor tersebut. Dan setiap kekurangan setor akan menjadi exposure atau potensi akan terkena penalty yang besarnya 2% setiap bulan keterlambatan dikalikan dengan jumlah pajak yang kurang disetor tersebut.

Demikian sekilas mengenai rekonsiliasi PPh pasal 23 antara ledger dengan SPT PPh pasal 23. Namun disamping itu perlu diperhatikan juga apabila terdapat juga objek PPh pasal 23 yang termasuk dalam perolehan suatu asset. Hal tersebut tetap niscaya terjadi.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar