email address: taxart.consult@gmail.com

Selasa, 18 Juni 2013

MULAI JUNI 2013, SPT MASA PPN WAJIB MENGGUNAKAN E-SPT

Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
 
Melalui peraturan terbaru dari Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei 2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya PKP badan masih diberikan pilihan untuk memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.

Senin, 03 Juni 2013

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK

28 Mei 2013


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 04/PJ.09/2013

TENTANG

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK


Mulai 1 April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

Langkah Pertama
PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password

1)PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password.
2)Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password.
3)Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan :

-Alamat pengiriman dan alamat email harus ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat diterima.


Langkah Kedua
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

1)PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Syarat : PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.
2)PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri.
3)KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP.
Hal yang perlu diperhatikan :

-PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP.
-Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
-Dalam membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi sebagai berikut :


13PJ09_PENG04

Langkah ketiga
PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
1)PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang.
2)Surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.





Jakarta, 28 Mei 2013
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Sabtu, 29 Desember 2012

SEWA KAPAL PERUSAHAAN DI INDONESIA DENGAN "ABC PTE" DI SINGAPORE

A company domiciled in Indonesia is making a contract with a shipping company domiciled in Singapore to transport a goods by using tug boat and barge. The shipping company is outside customs area, but the service is rendered inside customs area.
What the taxation and other aspects could be?

Kamis, 15 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG DIKENAI PPN


Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1.       Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi

Rabu, 14 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN

Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1)
Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Selasa, 13 November 2012

JASA OUTSOURCING & JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK KENA PPN

Kalau saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang pusing dengan tuntutan pembubaran jasa outsourcing, sebaliknya Kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak malah mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2012. Selanjutnya pihak Dirjen Pajak pun merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2012.

Senin, 05 November 2012

PAJAK-PAJAK BASIC SEPUTAR USAHA DI BIDANG BATUBARA

Secara umum proses pembukaan sebuah pertambangan batubara meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
      Penyelidikan Umum à Eksplorasi à Studi Kelayakan à Produksi à Penutupan à Reklamasi
Namun di dalam tahapan-tahapan tersebut akan timbul banyak sekali aspek perpajakan baik yang meliputi penggunaan Jasa Professional, Sewa-Menyewa, Jasa Konstruksi, hingga Jasa Barging.
Pajak-pajak yang biasa terjadi di seputar lingkup usaha batu bara yaitu:

INI DIA PTKP BARU DI TAHUN 2013

Pada tanggal 22 Oktober 2012 yang lalu, akhirnya keluarlah ketentuan resmi mengenai kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 162/PMK.011/2012. Dengan keluarnya peraturan menteri ini maka terjawab sudah berapa besaran dan kapan mulai diberlakukannya PTKP baru ini.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Selasa, 23 Oktober 2012

Sssttt....SEBENTAR LAGI PTKP BAKAL NAIK

Setelah sekian lama sejak bulan Juli'12 lalu digembar-gemborkan melalui media massa, akhirnya pada bulan Oktober'12 ini palu diketok bahwa mulai 1 Januari 2013 nanti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp 24.300.000 per tahun dari sebelumnya yaitu Rp 15.840.000 per tahun. Atau dengan kata lain PTKP naik sebesar 53.4%. Sehingga secara umum boleh dikatakan karyawan berpenghasilan Rp 2 Juta tidak dikenai pajak. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ini adalah bentuk keberpihakan DJP kepada rakyat kecil.

           PTKP BARU
          PTKP LAMA
TK/0
       24,300,000
TK/0
     15,840,000
K/0
       26,325,000
K/0
     17,160,000
K/1
       28,350,000
K/1
     18,480,000
K/2
       30,375,000
K/2
     19,800,000
K/3
       32,400,000
K/3
     21,120,000

Bagaimana nanti isi peraturan baru selengkapnya? Mari kita tunggu bersama karena sampai dengan saat ini belum diedarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib pajak orang pribadi ini.@

Jumat, 17 Juni 2011

KETIKA MUSIM SPT PPh 2010 TIBA


Temans, sebentar lagi akan tiba ritual tahunan seputar urusan perpajakan. Yaitu dimulainya waktu penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT PPh) tahun 2010. Minimal ada 2 (dua) macam SPT PPh yang akan jatuh tempo dalam beberapa bulan ke depan. Yang pertama adalah SPT PPh Orang Pribadi atau biasa disebut Form 1770 yang akan jatuh tempo pada akhir Maret 2011. Kemudian yang kedua adalah SPT Pph Badan yang menggunakan kode Form 1771. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan agar SPT (terutama yang pribadi) agar bisa dilapor dengan benar dan tepat waktu?

Kamis, 16 Juni 2011

PPh Pasal 21: KARYAWAN SAYA BARU MASUK BULAN MEI, BAGAIMANA?

Seorang kolega saya tiba-tiba menelpon dan mengajak saya ketemuan malam sabtu yang lalu. Usut punya usut ternyata kolega saya ini sedang pusing menghitung PPh pasal 21 pegawai-pegawainya lantaran beberapa dari mereka ternyata tidak bekerja dari awal tahun. Mereka baru masuk ke perusahaan dari bulan Mei. Dan yang membuat teman saya ini sakit kepala adalah karyawan-karyawan yang baru masuk bulan Mei ini meminta pengembalian uang mereka yang telah dipotong karena menurut perkiraan mereka, gaji mereka seharusnya tidak perlu dipotong PPh pasal 21 karena masa kerja mereka tidak genap satu tahun. Jadi teman saya ini mesti bagaimana? Aduh bingungnya.

Rabu, 15 Juni 2011

REKONSILIASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI AKHIR TAHUN

Menjelang laporan keuangan akhir tahun dan penyusunan SPT Badan 1771, satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah rekonsiliasi yang menyangkut PPN dan PPnBM (kalau ada). Rekonsiliasi ini penting karena akan berhubungan langsung dengan pengakuan pendapatan perusahaan. Setiap bentuk penjualan (atau istilah pajak disebut juga penyerahan) akan menimbulkan pajak pertambahan nilai. Meskipun idealnya rekonsiliasi atas PPN ini dilakukan setiap bulan, tetapi rekonsiliasi di akhir tahunnya menjadi perlu sekali karena terkait dengan  pengakuan pendapatan di SPT Badan 1771 nantinya.

Kamis, 09 Juni 2011

APAKAH BEA METERAI TERMASUK PAJAK?

Dalam kehidupan kita sehari-hari meterai bukanlah barang yang asing. Hampir setiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang tertentu membutuhkan kehadiran meterai ini. Namun apakah semua orang tahu benda apa meterai itu? Mengapa meterai diperlukan dalam transaksi itu? Dan terakhir, apakah meterai juga berarti semacam pajak? Mari kita lihat jawabannya berikut ini.

Minggu, 05 Juni 2011

8 ATURAN PAJAK BARU

Sebagai catatan awal tahun kita, ada baiknya kita pahami bersama bahwa ada refreshment baru dari dunia perpajakan. Pada tanggal 11 Januari 2011 yang lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan bahwa Kementrian Keuangan akan mengeluarkan paket kebijakan pajak berisi 8 aturan pajak baru di tahun 2011 ini.

Rabu, 01 Juni 2011

REKONSILIASI PPh Pasal 4 Ayat 2

Sifat mendasar dari PPh pasal 4 ayat 2 adalah PPh yang bersifat final. Sejak awal munculnya undang-undang pajak penghasilan, isi dari pasal 4 ayat 2 selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman. Sehingga apabila kita lihat isi pasal ini dalam undang-undang pajak penghasilan terbaru yaitu UU No.36 tahun 2008, adalah sbb:

Jumat, 27 Mei 2011

REKONSILIASI PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI

Rekonsiliasi PPh pasal 21 dalam ledger perusahaan apakah melulu menyangkut akun gaji dan komponen-komponennya? Kelompok akun gaji biasanya berkaitan dengan beban perusahaan kepada pegawainya. Lantas bagaimana dengan akun biaya lain yang melibatkan perorangan sebagai penerima imbalan jasanya? Apakah termasuk dalam objek PPh pasal 21 juga? Atau malah PPh pasal 23?

Kamis, 26 Mei 2011

REKONSILIASI PPh PASAL 21 PADA AKHIR TAHUN


Salah satu aktifitas yang paling penting dalam rangka tutup pembukuan dan persiapan Laporan Keuangan pada akhir tahun adalah rekonsiliasi. Rekonsiliasi umunya dilakukan terhadap akun-akun yang bersifat vital, semisal bank, cash, hutang dagang, dan hutang pajak.

Rabu, 25 Mei 2011

REKONSILIASI PPh PASAL 23

Sebagaimana objek pajak yang lain, objek pajak PPh pasal 23 juga perlu direkonsiliasi sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan pajak yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Sebagaimana ciri khas dari PPh pasal 23 yaitu pemotongan terhadap imbalan yang diberikan akibat transaksi jasa, maka akun-akun yang akan direkonsiliasi semestinya akan berkisar pada akun beban yang terkait dengan jasa.

Selasa, 24 Mei 2011

KETIKA WARTEG DIANGGAP PUNYA NILAI TAMBAH

Membaca berita di Tempo Interaktif hari ini, mulai 1 Januari 2011 hidangan di warteg akan dikenai Pajak Restoran dan Rumah Makan mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif Susilo, hari ini. Targetnya, Pemda DKI akan memperoleh tambahan pajak sebesar Rp 50 milyar setahun.

Senin, 23 Mei 2011

Pembebasan Pekerjaan Bagi Petugas Pajak Bermasalah

Sikap ksatria telah ditunjukkan oleh Direktur Jenderal Pajak di tengah kemelut tuduhan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melanda anggotanya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-109/PJ/2010 pada tanggal 3 Nopember 2010. Surat edaran ini merupakan panduan bagi internal Dirjen Pajak tentang Penanganan Dini Terhadap PNS di Lingkungan Dirjen Pajak yang Terkait dengan Proses Pemeriksaan Perkara Pidana dan/atau Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Dirjen Pajak.