Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 47/PJ/2012, antara lain
sebagai berikut :
1. Pemborongan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu
layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT
Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan,
untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa
kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem
kebersihan di kantor PT Adi
Daya, meliputi :
Daya, meliputi :
a.
tenaga kerja;
b. metode kerja;
c.
chemical;
d. perlengkapan;dan
e. peralatan
kerja.
Atas
penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh imbalan dari PT
Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati dalam
perjanjian penyediaan jasa kebersihan. Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya
kepada PT Global adalah jasa kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan
tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2. Jasa
penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebagai berikut :
PT Bahtera
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Bahtera
bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah perusahaan periklanan, untuk
penyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan
tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga
kebersihan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan
yang ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati
bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja,
sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan
oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan
contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut adalah :
a.
Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara
yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan;
atau
b. Nilai lain,
yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera tidak termasuk
upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur
Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan
upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
3. Jasa seleksi
penerimaan pegawai
PT Abadi
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan
manajemen. PT Abadi bekerja sama dengan PT Elektrik, sebuah perusahaaan yang
bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi
penerimaan pegawai. PT Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan
engineer untuk ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan
perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk :
a.
Melakukan seleksi administrasi meliputi :
1)
memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan
media massa;
2)
melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
3)
melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
4)
menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi
administrasi.
b. Melakukan
seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
1) tes bahasa
Inggris;
2) tes
psikologi/psikotes;
3)
tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan
pengetahuan umum; dan
4) tes kesehatan.
c.
Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta,
dengan kesimpulan terdiri atas kategori :
1) disarankan;
2) masih dapat
disarankan; dan
3) tidak dapat
disarankan.
d. Menyampaikan laporan
dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar yang mengikuti serangkaian tes yang
telah dilakukan kepada PT Elektrik.
Setelah
menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di atas, PT Elektrik
akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi yang disarankan oleh PT Abadi
sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara
tersebut, PT Elektrik akan menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi
penerimaan pagawai dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan
jasa seleksi pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari
PT Elektrik.
Jasa yang
diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa seleksi penerimaan
pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4. Jasa
penyelenggaraan program magang
PT Dinamika
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan kendaraan
bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerjanya, PT Dinamika
berkerja sama dengan PT Techno, sebuah perusahaan otomotif, untuk
menyelenggarakan program magang bagi karyawan PT Dinamika. Dalam program
tersebut, PT Dinamika memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik
PT Techno.
Atas
penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno mendapatkan imbalan dari PT
Dinamika dengan besaran sesuai yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang
diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa penyelenggaraan
program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar