email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 15 November 2012

CONTOH JASA TENAGA KERJA YANG DIKENAI PPN


Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 47/PJ/2012, antara lain sebagai berikut :

1.       Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi
Daya, meliputi :
a.        tenaga kerja;
b.       metode kerja;
c.        chemical;
d.       perlengkapan;dan
e.       peralatan kerja.
Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan. Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.

2.       Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebagai berikut :
PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut adalah :
a.        Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b.       Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

3.       Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sama dengan PT Elektrik, sebuah perusahaaan yang bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer untuk ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk :
a.        Melakukan seleksi administrasi meliputi :
1)            memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media massa;
2)            melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
3)            melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
4)            menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b.       Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
1) tes bahasa Inggris;
2) tes psikologi/psikotes;
3)            tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan pengetahuan umum; dan
4) tes kesehatan.
c.        Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan terdiri atas kategori :
1) disarankan;
2) masih dapat disarankan; dan
3) tidak dapat disarankan.
d.       Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT Elektrik.
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pagawai dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

4.       Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sama dengan PT Techno, sebuah perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.
Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar