email address: taxart.consult@gmail.com

Selasa, 13 November 2012

JASA OUTSOURCING & JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK KENA PPN

Kalau saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang pusing dengan tuntutan pembubaran jasa outsourcing, sebaliknya Kementrian Keuangan khususnya Dirjen Pajak malah mempertegas kriteria jasa tenaga kerja yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2012. Selanjutnya pihak Dirjen Pajak pun merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-47/PJ/2012 sebagai Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2012.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN No 42 tahun 2009 bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja.
Adapun jasa-jasa tersebut meliputi:
1.       Jasa tenaga kerja; yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dengan kriteria:
a.      tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b.      tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2.       Jasa penyediaan tenaga , yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja, dengan kriteria:
a.      pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b.      pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
c.       pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
d.      tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
3.      Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Jadi untuk jasa-jasa di atas tidak dikenai PPN. Penyedia jasa tenaga kerja dengan kriteria di luar yang disebutkan di atas adalah terhutang PPN 10%.
Adapun dasar pengenaan pajaknya bisa berupa:
1.       Penggantian, meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
2.       Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Demikianlah aturan-aturan yang terkait dengan jasa tenaga kerja dan outsourcing serta keterkaitannya dengan PPN. Tentunya peraturan tersebut dibuat sebagai panduan untuk mengurangi kesalahan-kesalahan dalam penerapan sehari-harinya.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar