email address: taxart.consult@gmail.com

Senin, 05 November 2012

PAJAK-PAJAK BASIC SEPUTAR USAHA DI BIDANG BATUBARA

Secara umum proses pembukaan sebuah pertambangan batubara meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini:
      Penyelidikan Umum à Eksplorasi à Studi Kelayakan à Produksi à Penutupan à Reklamasi
Namun di dalam tahapan-tahapan tersebut akan timbul banyak sekali aspek perpajakan baik yang meliputi penggunaan Jasa Professional, Sewa-Menyewa, Jasa Konstruksi, hingga Jasa Barging.
Pajak-pajak yang biasa terjadi di seputar lingkup usaha batu bara yaitu:
1.       Pajak Penghasilan, yang meliputi:
o   PPh Pasal 21/26, biasanya atas gaji pekerja dan penggunaan tenaga ahli.
o   PPh Pasal 23/26, biasanya atas jasa penunjang pertambangan
o   PPh Pasal 4 ayat 2, untuk jasa konstruksi dan persewaan tanah dan bangunan
o   PPh Pasal 15, untuk jasa barging pengangkutan batu bara melalui jalan air
o   PPh Pasal 25, angsuran PPh pasal 29
o   PPh Pasal 29, pajak penghasilan badan selama satu tahun
Khusus mengenai sewa tanah atas lokasi stockpile batu bara, apabila tanah tersebut disewakan tanpa memberikan jasa apapun maka selayaknya diperlakukan sebagai PPh pasal 4 ayat 2. Namun apabila pemilik stockpile juga memberikan jasa-jasa lain yang menunjang penyimpanan, loading dan unloading, stevedoring, bahkan port service, maka selayaknya diperlakukan sebagai PPh pasal 23 jasa penunjang pertambangan.
2.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun batu bara ini termasuk barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai bagi badan usaha yang hanya bergerak di bidang pertambangan dan produknya dijual langsung tanpa pengolahan lebih lanjut, sehingga tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena bukan terdaftar sebagai PKP maka tidak terdapat mekanisme pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK).
Namun apabila penyedia jasa penunjang adalah PKP, maka pengusaha tersebut tetap harus mengenakan PPN, namun pajak masukan atas jasa tersebut tidak dapat dikreditkan melainkan dibiayakan.

Sedangkan bagi perusahaan yang nyata-nyata usahanya bergerak dalam pengolahan batu bara, maka perusahaan berkewajiban meminta pengukuhan PKP apabila memenuhi persyaratannya, dikenakan PPN dan mekanisme pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) berlaku. @

1 komentar:

  1. Mau nanya maksud dari "penyedia jasa penunjang" di nomor PPN paragraf 2 itu apa ya gan?
    Sama mau nanya juga mengenai karena batubara termasuk barang yg tidak dikenai PPN maka tidak terdaftar sebagai PKP, tetapi saya melihat banyak perusahaan batubara yang juga PKP, maksudnya itu apa ya gan?

    Tks

    BalasHapus