email address: taxart.consult@gmail.com

Rabu, 01 Juni 2011

REKONSILIASI PPh Pasal 4 Ayat 2

Sifat mendasar dari PPh pasal 4 ayat 2 adalah PPh yang bersifat final. Sejak awal munculnya undang-undang pajak penghasilan, isi dari pasal 4 ayat 2 selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman. Sehingga apabila kita lihat isi pasal ini dalam undang-undang pajak penghasilan terbaru yaitu UU No.36 tahun 2008, adalah sbb:

(2)  Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Namun dalam tulisan kali ini saya hanya akan menggaris bawahi mengenai rekonsiliasi dari buku ledger perusahaan terhadap kewajiban PPh pasal 4(2) atas transaksi-transaksi yang berhubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Dalam pembukuan perusahaan beban sewa atas tanah dan bangunan tidak selalu langsung diposting dalam akun sewa tanah dan bangunan. Mengingat periode sewa yang umum terjadi biasanya lebih dari satu bulan bahkan sampai satu tahun. Biasanya accounting akan melakukan posting pertama ke Beban Dibayar Dimuka (Prepaid Expense) untuk kemudian diamortisasi setiap bulannya mengikuti skedulnya.

Beban Dibayar Dimuka          xxxx (Dr)
PPN Masukan                         xxxx (Dr)
            Hutang PPh 4(2)                     xxxx (Cr)
Bank                                        xxxx (Cr)

Setiap bulan akan dibuat jurnal entry sbb:

Beban sewa tanah dan bangunan       xxxx (Dr)
Beban Dibayar Dimuka                      xxxx (Cr)

Jadi apabila demikian kejadiannya, maka kewajiban PPh pasal 4(2) tidak akan bisa kita dapati dari beban amortisasi setiap bulannya, melainkan pada saat Beban Dibayar Dimuka (Prepaid Expense) diakui. Pada saat itulah timbul objek PPh pasal 4(2). Untuk mempermudah analisa ini, akan lebih baik kalau menggunakan skedul amortisasi atas sewa tanah dan bangunan yang dibuat oleh bagian accounting. Dari situ akan kelihatan pada bulan apa saja Beban Dibayar Dimuka (Prepaid Expense) itu muncul. Baru sesudah itu kalau diperlukan vouching ke dokumen original untuk memastikan hal-hal lain bila diperlukan.
 
Tarif untuk Pajak Penghasilan Final atas sewa tanah dan bangunan adalah 10% dari nilai sewa sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga untuk perusahaan yang belum PKP mesti berhati-hati dalam menentukan DPP ledger yang akan direkonsiliasi. Selamat mencoba.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar