email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 19 Mei 2011

Asal-muasal Hadiah Kuis Tidak Diterima Utuh

Jaman sekarang ini hampir tidak ada tivi di tanah air yang tidak menayangkan kuis. Mulai dari Bukan Empat Mata, Infotainment, bahkan selevel Kick Andy ikut menayangkan kuis untuk menjaring penonton. Terlebih lagi di bulan puasa. Puluhan pertanyaan kuis bertebaran setiap harinya. Namun ada yang masih bertanya-tanya, mengapa setiap kali mengumumkan pemenang kuis, pembawa acara selalu mengatakan hadiah dipotong pajak. Apa maksudnya?


Perlu diketahui kalau dalam acara kuis dikatakan hadiah dipotong pajak bukan berarti pihak penyelenggara tidak rela dengan hadiah yang diberikan. Tetapi memang sudah peraturannya bahwa hadiah undian atau kuis harus dipotong pajak oleh pihak penyelenggara kuis/undian sebesar 25%. Artinya begini, kalau anda berhak
atas hadiah kuis sebesar Rp 1.000.000,00 maka uang yang akan anda terima sebesar:
Hadiah kuis                                              = Rp 1.000.000,00
Pajak Hadiah Undian/Kuis                       = (Rp 250.000,00)
Hadiah yang diterima oleh pemenang kuis = Rp 750.000,00

Tentu saja pihak tivi tidak akan berani melakukan pemotongan kalau tidak ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang banyak dipakai adalah Peraturan Pemerintah No.132 Tahun 2000, yaitu bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang besarnya adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan tersebut.

Apakah tarif 25% itu besar? Tentu saja besar. Dan alasan pemerintah menentukan tarif yang demikian besar karena  hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, oleh karena itu penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan bersifat final. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian.

Bagaimana kalau hadiahnya bukan berupa uang, tetapi mobil misalnya? Menurut peraturan tersebut maka jumlah pajaknya akan diukur dari nilai uang atau nilai pasar mobil tersebut. Makanya tidak jarang penerima hadiah mobil kalang kabut mencari pinjaman untuk membayar pajak hadiahnya yang sebesar 25% itu. Jadi kalau hadiah mobil anda Rp 200.000.000,00 bersiap-siaplah menebus pajaknya sebesar Rp 50.000.000,00.

So, happy nggak ya dapat hadiah, sebenarnya? @

Tidak ada komentar:

Posting Komentar