email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 26 Mei 2011

REKONSILIASI PPh PASAL 21 PADA AKHIR TAHUN


Salah satu aktifitas yang paling penting dalam rangka tutup pembukuan dan persiapan Laporan Keuangan pada akhir tahun adalah rekonsiliasi. Rekonsiliasi umunya dilakukan terhadap akun-akun yang bersifat vital, semisal bank, cash, hutang dagang, dan hutang pajak.
Khusus mengenai hutang pajak, bahwa sejak diberlakukannya UU Pajak Penghasilan No.36 tahun 2007 maka laporan SPT Tahunan 1721 tidak lagi dilakukan pada bulan Maret tahun berikutnya, melainkan bersamaan dengan pelaporan pajak Masa Desember. Oleh karena itu bisa dibayangkan pada periode bulan Desember akan terjadi kesibukan yang luar biasa.

Rekonsiliasi atas hutang pajak pasal 21 dilakukan antara general ledger dengan SPT Bulanan yang telah disetor dan dilaporkan. Rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan antara Penghasilan Bruto pada SPT bulanan dengan komponen penhasilan karyawan yang ada di dalam general ledger.

Komponen yang umum ada dalam penggajian/penghasilan karyawan antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Lembur
- Tunjangan Transport
- Tunjangan Makan
- Tunjangan lain-lain
- Bonus & THR
- Tunjangan Jamsostek (JKK, JK, JKM, khusus untuk JHT tidak termasuk sebagai komponen penghasilan bruto)
- Premi Asuransi kesehatan/jiwa/lainnya
- Tunjangan pajak (kalau ada)

Nah, komponen-komponen tersebut biasanya akan dijumlahkan bulan per bulan lalu dibandingkan dengan yang sudah dilaporkan setiap bulannya dalam SPT bulanan 1721. Lalu setelah ditambah dengan data bulan terakhir (Desember) maka dihitung ulang untuk satu tahun sehingga diperoleh angka Pajak Terutang selama Setahun. Pajak Terutang selama Setahun ini dikurangi dengan pajak yang sudah disetor masa Januari-November maka selisihnya adalah yang masih harus dibayar pada bulan Desember ini.

Penghasilan bruto pada SPT 1721 haruslah sama (rekon) dengan komponen penggajian di general ledger. Apabila ada selisih semestinya adalah menyangkut akun yang bersifat taxable-deductable misalnya medical, yang bisa dikoreksi fiskal pada SPT Badannya nanti. Bahkan lebih ekstrim lagi secara hati-hati pada penyusunan SPT Badan, akan dilakukan koreksi fiskal atas selisih angka gaji yang tidak ter-rekon dengan SPT 1721.

Oleh karena menyangkut komponen penggajian yang menyangkut penghasilan karyawan maka penghitungan haruslah dilakukan dengan hati-hati. Pada akhirnya nanti karyawan akan mendapatkan Form 1721 A1 sebagai bukti bahwa pajak mereka sudah disetor ke Kas Negara oleh perusahaan.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar