email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 16 Juni 2011

PPh Pasal 21: KARYAWAN SAYA BARU MASUK BULAN MEI, BAGAIMANA?

Seorang kolega saya tiba-tiba menelpon dan mengajak saya ketemuan malam sabtu yang lalu. Usut punya usut ternyata kolega saya ini sedang pusing menghitung PPh pasal 21 pegawai-pegawainya lantaran beberapa dari mereka ternyata tidak bekerja dari awal tahun. Mereka baru masuk ke perusahaan dari bulan Mei. Dan yang membuat teman saya ini sakit kepala adalah karyawan-karyawan yang baru masuk bulan Mei ini meminta pengembalian uang mereka yang telah dipotong karena menurut perkiraan mereka, gaji mereka seharusnya tidak perlu dipotong PPh pasal 21 karena masa kerja mereka tidak genap satu tahun. Jadi teman saya ini mesti bagaimana? Aduh bingungnya.
Pada dasarnya karyawan boleh bekerja mulai dari awal tahun atau di tengah-tengah tahun berjalan. Yang membedakan apakah atas gaji (penghasilan) mereka dipotong PPh pasal 23 atau tidak, bukan ditentukan berdasarkan waktu bekerja, dari awal tahun atau dari tengah-tengah. Melainkan dihitung dari batasan maksimal penghasilannya melewati batas atau tidak. Batasnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perusahaan yang menerima karyawan yang baru masuk di tengah tahun berjalan akan memperlakukannya sebagai karyawan baru, seolah-olah seperti awal bekerja. Sehingga gaji pada bulan Mei akan menjadi gaji pertama mereka. Dan perhitungan pajaknya akan dibandingkan sejak bulan Mei terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun. Memang ada kecenderungan jumlahnya akan lebih kecil bila dibandingkan dengan masa kerjanya dimulai dari awal tahun. Namun sekali lagi yang menentukan apakah akumulatif gaji sampai Desember memang terutang PPh pasal 21 atau tidak, tergantung besarnya gaji yang diterima karyawan tersebut.

Untuk mengatasi kemungkinan kurang/lebih bayar ini sebaiknya karyawan baru masuk Mei ini bisa meminta kepada perusahaan lama form 1721 A1 pada saat dia keluar. Lalu penghasilan netto dari 1721 A1 dari perusahaan lama akan digunakan sebagai kelanjutan perhitungan PPh pasal 21 sampai dengan akhir tahun. Dengan cara demikian kemungkinan kurang/lebih bayar PPh pasal 21 akan terhindarkan.

Dan apabila karyawan baru masuk ini membawa form 1721 A1 dari kantor lama, kantor baru tidak perlu khawatir dengan data gaji mereka. Karena dari 1721 A1 yang diambil hanyalah penghasilan netto untuk menghitung PPh pasal 21 terutang. Bukan dari penghasilan bruto. Umumnya beban gaji pegawai suatu perusahaan memang tercermin dalam penghasilan bruto 1721. Tetapi penghasilan netto ini tidak mempengaruhi data yang tercantum dalam penghasilan bruto. Sehingga apabila dilakukan rekonsiliasi antara penghasilan bruto SPT 1721 dengan General Ledger tidak akan ditemukan perbedaan.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar