email address: taxart.consult@gmail.com

Senin, 05 November 2012

INI DIA PTKP BARU DI TAHUN 2013

Pada tanggal 22 Oktober 2012 yang lalu, akhirnya keluarlah ketentuan resmi mengenai kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 162/PMK.011/2012. Dengan keluarnya peraturan menteri ini maka terjawab sudah berapa besaran dan kapan mulai diberlakukannya PTKP baru ini.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1973 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008;

d. Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Semoga bermanfaat.@


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar