email address: taxart.consult@gmail.com

Selasa, 18 Juni 2013

MULAI JUNI 2013, SPT MASA PPN WAJIB MENGGUNAKAN E-SPT

Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
 
Melalui peraturan terbaru dari Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei 2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya PKP badan masih diberikan pilihan untuk memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.

Secara lengkap, bunyi kutipan peraturan yang baru sebagai berikut:
-          Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik
-          Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang:
a.       melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
b.      jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
Adapun dalam peraturan yang lama masih disebutkan adanya kemungkinan untuk memilih, sebagaimana kutipan peraturan PER-44/PJ/2010 dan PER-2/PJ/2011 di bawah ini:
-          SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
a.     melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
b.     menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c.      melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d.     menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
e.     menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
 
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Meski demikian, dalam penyampaian SPT dalam bentuk media elektronik, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Data softcopy dari eSPT disampaikan melalui media elektronik, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
Untuk installer eSPT bisa diunduh dari website resmi direktorat jenderal pajak.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar