Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa
Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
Melalui peraturan terbaru dari
Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian
serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei
2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk
melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya
PKP badan masih diberikan pilihan untuk
memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik
atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka
terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.
Secara lengkap, bunyi kutipan peraturan yang baru sebagai berikut:
-
Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam
bentuk data elektronik
-
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PKP orang pribadi yang:
a. melaporkan
tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur
Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu)
Masa Pajak; dan
b. jumlah
seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
dapat
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau
dalam bentuk data elektronik.
Adapun dalam peraturan yang lama
masih disebutkan adanya kemungkinan untuk memilih, sebagaimana kutipan
peraturan PER-44/PJ/2010 dan PER-2/PJ/2011 di bawah ini:
-
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib
digunakan oleh PKP yang:
a. melaporkan
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak
Berwujud;
b. menerbitkan
Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c. melaporkan
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d. menerima
Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota
Pembatalan; atau
e. menerima
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan
jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Meski demikian, dalam penyampaian SPT
dalam bentuk media elektronik, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT
dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Data softcopy dari eSPT disampaikan melalui media elektronik, antara lain flash
disk dan Compact Disc (CD).
Untuk installer eSPT bisa diunduh dari website resmi direktorat jenderal
pajak.@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar