email address: taxart.consult@gmail.com

Minggu, 05 Juni 2011

8 ATURAN PAJAK BARU

Sebagai catatan awal tahun kita, ada baiknya kita pahami bersama bahwa ada refreshment baru dari dunia perpajakan. Pada tanggal 11 Januari 2011 yang lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan bahwa Kementrian Keuangan akan mengeluarkan paket kebijakan pajak berisi 8 aturan pajak baru di tahun 2011 ini.


Kebijakan pertama adalah pelimpahan fungsi pembuatan kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sedangkan Ditjen Pajak akan berkonsentrasi pada pelaksanaan mengurus administrasi dan pemungutan pajaknya.

Lalu kedua adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai pelaksanaa lebih lanjut dari pasal 36A undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketiga adalah kesepakatan antara Ditjen Pajak dengan Akuntan Publik dalam rangka pemeriksaan pajak. Hal ini berkaitan dengan masalah efisiensi dalam hal pemeriksaan di Ditjen Pajak yang menyita waktu, sehingga dengan adanya kerjasama ini dimungkinkan laporan keuangan wajib pajak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian, tak perlu lagi diperiksa oleh pemeriksa pajak.

Keempat adalah soal PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional. Aturan ini diatur dalam SE-03/PJ/201 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atau perlakuan film impor.

Kelima, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.93 Tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, litbang, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial. Sehingga CSR bisa dipakai oleh perusahaan-perusahaan yang ingin berpartisipasi menyumbang sebagai deductible expense.

Kebijakan keenam adalah pelaksanaan PP No.94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang memberikan dasar hukum Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh atau Tax Holiday. Tapi tentu saja, berlaku bagi investor dengan kriteria tertentu.

Ketujuh adalah penyederhanaan prosedur pembebasan PPh pasal 22 impor atas impor barang.

Terakhir, kedelapan adalah penyederhanaan birokrasi dalam mendukung kegiatan yang memberikan bantuan hibah, sumbangan, dilimpahkan wewenang dari Menkeu kepada Dirjen Bea Cukai.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar