email address: taxart.consult@gmail.com

Jumat, 17 Juni 2011

KETIKA MUSIM SPT PPh 2010 TIBA


Temans, sebentar lagi akan tiba ritual tahunan seputar urusan perpajakan. Yaitu dimulainya waktu penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT PPh) tahun 2010. Minimal ada 2 (dua) macam SPT PPh yang akan jatuh tempo dalam beberapa bulan ke depan. Yang pertama adalah SPT PPh Orang Pribadi atau biasa disebut Form 1770 yang akan jatuh tempo pada akhir Maret 2011. Kemudian yang kedua adalah SPT Pph Badan yang menggunakan kode Form 1771. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan agar SPT (terutama yang pribadi) agar bisa dilapor dengan benar dan tepat waktu?
Kita mulai satu per satu. Yang pertama untuk penyusunan SPT PPh Orang Pribadi 1770, yang harus dilakukan adalah meminta form 1721 A1 dari kantor tempat kita bekerja. Karena form A1 ini adalah bukti kita bahwa penghasilan kita selama tahun 2010 sudah dipotong oleh kantor dan sudah disetorkan ke kas negara. Bukti buat kita adalah form A1 itu tadi.

Buat yang tahun 2010 lalu cuma bekerja dari satu perusahaan saja (artinya tidak keluar dan pindah kantor) maka lebih sederhana penyusunan 1770nya. Karena kita tinggal menyalin angka-angka yang ada dalam 1721 A1 mengikuti kolom per kolomnya. Dan semestinya tidak akan terjadi kurang atau lebih bayar atas pajak penghasilan kita. Artinya kita tidak perlu membayar apa-apa lagi ke kantor pajak/kas negara.

Lain halnya kalau kita ada pindah kerja atau punya penghasilan lain selain yang dari kantor, maka penghasilan kita itu harus dihitung ulang berpa harus bayar pajaknya. Penghasilan dari kantor setahun ditambah dengan penghasilan dari luar kantor setahun dikurangi biaya jabatan dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, baru dikalikan tarifnya. Ketemu berapa hasilnya terus dikurangi lagi dengan yang sudah dipotong oleh kantor sesuai form A1 yang tadi kita terima. Gampang kan?

Untuk persiapan laporan SPT PPh Badan 1770 yang penting untuk disiapkan adalah mengumpulkan bukti potong PPh pasal 23 dari customer kita, kalau bisnis kita adalah bidang usaha yang menjadi objek PPh pasal 23. Biasanya pengumpulan bukti potong PPh pasal 23 ini agak memakan waktu karena seringkali ada keterlambatan dari pihak customer dalam mengirimkan bukti potong ini ke kantor kita.

Selanjutnya yang harus dicek lagi adalah kita kumpulkan semua bukti Surat Setor Pajak (SSP) PPh pasal 25 yang telah kita bayar selama tahun 2010. Untuk yang ini sepertinya tidak terlalu sulit. Baik bukti potong PPh pasal 23 maupun SSP PPh pasal 25 akan dijadikan sebagai credit pajak yaitu untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar untuk pajak perusahaan.

Selamat mengumpulkan bukti-bukti potongan dan setoran dulu, Temans. Salam.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar