email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 09 Juni 2011

APAKAH BEA METERAI TERMASUK PAJAK?

Dalam kehidupan kita sehari-hari meterai bukanlah barang yang asing. Hampir setiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang tertentu membutuhkan kehadiran meterai ini. Namun apakah semua orang tahu benda apa meterai itu? Mengapa meterai diperlukan dalam transaksi itu? Dan terakhir, apakah meterai juga berarti semacam pajak? Mari kita lihat jawabannya berikut ini.
Setelah saya coba-coba mencari informasi, ternyata saya baru tahu bahwa meterai yang biasa diucapkan orang sehari-hari maksudnya adalah benda meterai. Sedangkan pemungutan itu sendiri sebenarnya bernama Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen yang memiliki arti dan maksud tertentu atau akan digunakan untuk tujuan tertentu harus disahkan dengan melunasi bea meterainya.

Bea Meterai ini tidak melulu harus berupa meterai yang ditempelkan pada dokumen. Ada juga meterai yang berupa kertas atau dulu orang biasa menyebutnya sebagai kertas segel. Atau dengan meterai bentuk-bentuk lainnya, seperti: meterai dari mesin teraan, meterai giling, atau meterai elektronik.

Karena bea meterai ini juga berarti sebagai beban pajak, maka tentunya ada regulasi yang mengatur dan melandasi dipungutnya bea meterai ini. Undang-undang yang menjadi dasar bea meterai adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Lalu sebagai peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Bea meterai sebetulnya sudah ada sejak jaman kolonial Belanda yaitu melalui regulasi yang disebut sebagai Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) atau biasa disingkat menjadi ABM 1921. Akan tetapi karena isi peraturannya yang complicated yaitu terdiri dari 142 pasal, maka perlu dilakukan penyederhanaan. Selain itu dalam ABM 1921 jenis meterai dan tarifnya pun sangat variatif sehingga menyulitkan dalam pelaksanaannya.

Beruntunglah kita yang sekarang hanya mengenal dua tarif bea meterai yaitu: Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tidak terlalu sulit bagi kita untuk menerapkannya dalam transaksi sehari-hari. Selain dari itu bea meterai ini bagi perusahaan dapat diakui sebagai beban perusahaan dalam perhitungan pajak penghasilannya.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar