email address: taxart.consult@gmail.com

Rabu, 15 Juni 2011

REKONSILIASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI AKHIR TAHUN

Menjelang laporan keuangan akhir tahun dan penyusunan SPT Badan 1771, satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah rekonsiliasi yang menyangkut PPN dan PPnBM (kalau ada). Rekonsiliasi ini penting karena akan berhubungan langsung dengan pengakuan pendapatan perusahaan. Setiap bentuk penjualan (atau istilah pajak disebut juga penyerahan) akan menimbulkan pajak pertambahan nilai. Meskipun idealnya rekonsiliasi atas PPN ini dilakukan setiap bulan, tetapi rekonsiliasi di akhir tahunnya menjadi perlu sekali karena terkait dengan  pengakuan pendapatan di SPT Badan 1771 nantinya.


Untuk melakukan rekonsiliasi pajak pertambahan nilai (PPN) caranya sangat mudah dan sederhana, yaitu dengan mengambil angka revenue (pendapatan) kemudian dikalikan 10%. Sangat simple sekali. Umumnya sangat kecil sekali kemungkinan selisih penafsiran atas PPN ini.

Namun masih ada 2 (dua) hal lagi yang perlu diperhatikan, yaitu nilai export dan penjualan aktiva tetap (kalau ada). Untuk export meskipun tidak menggunakan faktur pajak, namun bukan berarti tidak dikenakan PPN. Export dikenakan PPN dengan tarif 0%. Sehingga untuk nilai export ini perlu disupport dengan dokumen-dokumen (Invoice, Packing List, PEB, dll) yang lengkap. Karena nilai export yang sesuai akan digunakan juga di dalam SPT Badan.

Begitu juga dengan penjualan aktiva tetap, atau kalau dalam istilah perpajakan disebut sebagai "penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak". Untuk penjualan aktiva tetap ini, yaitu yang termasuk dalam jenis aktiva tetap yang PPN masukannya dapat dikreditkan, pada saat penjualan kembali harus dipungut PPN. Akan tetapi untuk barang yang pada saat pembeliannya, PPN nya termasuk yang tidak dapat dikreditkan maka pada saat penjualannya tidak perlu dipungut PPN. Dalam bahasa orang-orang pajak, transaksi ini sering disebut sebagai transaksi pasal 16D. Karena aturannya diatur dalam undang-undang PPN pasal 16D.

 
Kemudian untuk PPN masukan, tentunya harus dimulai dengan akun-akun yang paling dekat proses 3M, yaitu: memproduksi, menagih, dan maintenance. Apabila perusahaan anda termasuk perusahaan yang rapi administrasinya, maka perusahaan akan cenderung mewajibkan vendor dan suppliernya untuk memiliki PKP. Sehingga setiap transaksi utama dalam perusahaan akan mendapatkan faktur pajak dari vendor/supplier. Dan untuk rekonsiliasi PPNnya akan lebih mudah, yaitu hampir sama dengan penjualan tadi di atas, tinggal mengalikan total akun expense dengan 10%.

Apabila sudah didapat nilai penjualan dan PPN keluarannya serta nilai pembelian dan PPN masukannya, maka tinggal cross check dengan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN setiap bulannya. Apabila masih ada yang tertinggal belum dilaporkan, kalau itu ada pada sisi PPN keluaran maka harus segera dilakukan pembetulan SPM dan dibayar kekurangan pajaknya. Meskipun hal ini tetap menjadi exposure (potensi kena denda). Namun apabila ditemukan faktur pajak masukan yang belum dilaporkan sebagai PPN masukan, maka pilihannya adalah melakukan pembetulan SPM atau membiarkannya dengan tidak mengkreditkan dalam SPM dan pembukuan accounting akan mencatat sebagai beban tambahan.

Nah, artinya sekarang accounting anda sudah siap menuju penyusunan SPT Badan 1771. Selamat mencoba.@

1 komentar:

  1. sesuai UU PPn yang baru, tidak melihat dikreditkan atau tidak semuanya kena PPN.

    BalasHapus