email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 19 Mei 2011

Ada Yang Baru: SPT Masa PPN 1111

Tanggal 1 Januari 2011 bakal melahirkan angka keramat yaitu 1111. Angka tersebut akan digunakan sebagai kode Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang baru yaitu SPT Masa PPN 1111. Pemberlakuan format laporan baru ini dipertegas dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak PER-44//PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.


SPT Masa PPN 1111 ini akan menggantikan  SPT Masa PPN 1107 dan SPT Masa PPN 1108 yang sekarang berlaku. Jadi mulai tahun depan tidak akan dibedakan lagi menurut jumlah faktur pajak yang dikeluarkan setiap bulannya, yang mana pada tahun-tahun lalu menyebabkan timbulnya penggunaan 1107 dan 1108. Dan sedianya SPT Masa PPN 1111 sudah akan tersedia dalam bentuk hard copy maupun e-SPT. Format baru 1111 ini sudah disesuaikan dengan format scanning PPDDP.

Kemudahan dari prosedur pelaporan SPT Masa PPN 1111 ini adalah apabila tidak ada data faktur pajak baik keluaran maupun masukan yang akan dilaporkan, tidak perlu lagi melaporkan lampirannya. Wajib pajak cukup melaporkan induknya saja. Hemat kertas sekaligus hemat tempat penyimpanan bukan?

Namun yang perlu diperhatikan bahwa untuk pengusaha yang dalam sebulan menerbitkan faktur pajak maksimal 25 lembar, boleh menggunakan SPT manual. Tetapi apabila jumlah faktur pajak yang dikeluarkan lebih dari 25 lembar, maka pengusaha tersebut wajib menggunakan e-SPT. Dan meskipun menggunakan e-SPT, selain melaporkan soft copy-nya juga tetap harus melaporkan hard copy yang bertanda tangan pengurus perusahaan yang sah.

Bagaimana kalau pada masa yang lalu sudah menggunakan e-SPT PPN 1107 sedangkan faktur pajak keluarannya tidak lebih dari 25 lembar? Apakah boleh menggunakan SPT PPN 1111 manual? Jangan harap. Anda tetap harus menggunakan e-SPT untuk pelaporannya. @

Tidak ada komentar:

Posting Komentar