Apapun bentuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai baik berupa gaji ataupun pesangon adalah merupakan objek pajak penghasilan. Akan tetapi untuk uang pesangon ini pajaknya merupakan pajak final, yang perhitungannya terlepas dari pajak penghasilan dari gaji bulanan.
Lantas apakah seluruh uang pesangon yang diterima ini akan dikenai pajak? Jawabnya tentu saja tidak.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 16/PMK.03/2010 maka uang pesangon yang tidak dikenai pajak naik dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Artinya apabila uang pesangon yang diterima masih dibawah Rp 50 juta, tidak dikenai pajak penghasilan.
Lalu bagaimana kalau uang pesangonnya di atas Rp 50 juta?
Ada tiga batasan pemotongan pajak penghasilan lagi untuk uang pesangon di atas Rp 50 juta. Untuk pesangon di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta maka akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 5%. Selanjutnya untuk lebihnya dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 15%. Lalu untuk lebihnya lagi kalau ada, di atas Rp 500 juta akan dikenai tarif pajak penghasilan sebesar 25%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar