email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 19 Mei 2011

PPN Jasa Outsourcing

Seorang kolega saya bergerak di bidang Jasa Outsourcing Tenaga Kerja yang telah beraktifitas sejak 2 (dua) tahun yang lalu. Dan setiap bulan dia menerbitkan Invoice disertai Faktur Pajak ke klien mereka. Selama ini tidak pernah ada keluhan mengenai tagihan maupun faktur pajak yang dikirim ke pihak klien. Dan itu berarti pembayaran yang dia terima juga tidak mengalami masalah.



Hingga tiba saatnya untuk tagihan bulan April 2010, tiba-tiba klien menolak Faktur Pajak yang diterbitkan, dengan alasan bahwa menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) UU No. 42 tahun 2009 yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009, Pasal 4A ayat (3) menyebutkan Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: poin (k.) jasa tenaga kerja. Dengan dalih pasal tersebut klien menolak untuk dipungut PPN.

Sebelum kita berbicara masalah kolega saya ini, ada baiknya kita sedikit review apa yang terjadi dengan tanggal 1 April 2010. Memang pada tanggal ini muncul satu issue baru yaitu mengenai saat berlakunya tata cara penerbitan, pembetulan, pembatalan faktur pajak dan berlakunya format faktur pajak yang baru. Adanya aturan baru selalu memancing perhatian orang untuk memperhatikan hal-hal lain yang berhubungan dengan faktur pajak. Karena pada saat ini pula perusahaan (wajib pajak) diperkenankan menggunakan format faktur pajak yang disesuaikan dengan format yang comfortable buat perusahaan (wajib pajak) itu sendiri sepanjang memuat hal-hal yang dipersyaratkan wajib ada.

Ada 2 (dua) aturan yang berhubungan pada saat itu yaitu Peraturan Menteri Keuangan 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang kemudian lebih diperjelas dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Bahkan belakangan juga muncul surat edaran dari dirjen pajak yang manambah penjelasan seputar faktur pajak setelah tanggal 1 April 2010 yaitu SE-56/PJ/2010 tentang Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama.


Nah....gara-gara banyaknya issue seputar faktur pajak ini menyebabkan orang tertarik membuka-buka kembali undang-undang PPN yang baru. Dan tertangkaplah oleh mereka apa yang tertulis dalam Pasal 4A ayat (3 poin k) UU No. 42 tahun 2009 yang berbunyi:

Huruf k.
Jasa tenaga kerja meliputi:
1. Jasa tenaga kerja;
2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan pelatihan bagi tenaga kerja.

Padahal, hakikatnya poin ini tidak mengalami perubahan dari Undang-undang yang lama yaitu UU No. 18 tahun 2000, sehingga tidak semestinya terjadi perbedaan penafsiran dari yang sudah berlaku sejak waktu-waktu yang lalu. Karena ternyata kolega saya ini dalam menerbitkan Invoice memisahkan antara Jumlah Beban Tenaga Kerja yang ditagih dengan Fee yang diterima pengusaha jasa tenaga kerja, dan PPN hanya dipungut atas Fee yang diterima. Selain daripada itu perusahaan outsourcing ini tidak mengontrol langsung karyawannya yang ditempatkan. Karena mereka semua dalam kontrol management daripada klien. Jadi Invoice dan Faktur pajak kolega saya ini sebenarnya sudah memenuhi syarat, karena tidak memungut PPN atas Jasa Tenaga Kerja melainkan atas Fee yang diterima saja karena perusahaan outsourcing tersebut tidak bertanggung jawab atas hasil kerja karyawannya yang dipekerjakan oleh klien.

Jadi akan sangat disayangkan kalau kesalahan perlakuan pajak terjadi hanya karena kurang teliti membaca kalimat undang-undang. Kehati-hatian dalam membaca peraturan mutlak diperlukan agar tidak terjadi salah arah atau misleading sehingga memunculkan exposure pajak yang tidak perlu di kemudian hari.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar