email address: taxart.consult@gmail.com

Senin, 23 Mei 2011

Pembebasan Pekerjaan Bagi Petugas Pajak Bermasalah

Sikap ksatria telah ditunjukkan oleh Direktur Jenderal Pajak di tengah kemelut tuduhan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melanda anggotanya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-109/PJ/2010 pada tanggal 3 Nopember 2010. Surat edaran ini merupakan panduan bagi internal Dirjen Pajak tentang Penanganan Dini Terhadap PNS di Lingkungan Dirjen Pajak yang Terkait dengan Proses Pemeriksaan Perkara Pidana dan/atau Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Dirjen Pajak.

Ini merupakan respon yang positif guna menjaga kredibilitas direktorat. Kredibilitas direktorat satu ini memang sedang diuji dengan adanya beberapa anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di bidang perpajakan. Modernisasi yang kurang lebih lima tahunan yang lalu dicanangkan mulai diuji tingkat kebersihannya. Dan dalam surat edaran ini, secara pro-aktif pihak internal Dirjen akan melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat maupun diduga terlibat, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Dalam SE tersebut penanganan internal ini disebut sebagai Penanganan Dini terhadap anggotanya yang mendapat surat penggilan dari penegak hukum baik sebagai saksi maupun terdakwa yang tidak ditahan. Bahkan ketika baru berupa pemberitaan di media massa pun, pihak internal akan langsung melakukan pemanggilan terhadap anggotanya yang terlibat.


Awalnya memang anggota yang terlibat akan dimintai keterangan oleh atasan langsung. Hasilnya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor DJP dan tembusan kepada Direktur KITSDA (Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber daya Aparatur). Tentu ini bukanlah langkah yang main-main. KITSDA sendiri merupakan bentukan baru guna mendukung modernisasi perpajakan di Indonesia. Dan ketakutan anggota DJP terhadap KITSDA kurang lebih sama dengan ketakutan mereka terhadap Irjen. Dan apabila hasil penelitian pendahuluan ini terdapat indikasi keterlibatan, maka akan ditingkatkan menjadi pemeriksaan.


Melihat isi SE ini kita layak berharap banyak bahwa petugas pajak akan makin bersih dan disiplin. Tidak akan ada lagi penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga hukum perpajakan yang sudah ada bisa ditegakkan. Di dalamnya dijelaskan dengan detail apa saja yang harus dilakukan:
- apabila PNS DJP mendapat surat panggilan dari aparat penegak hukum
- apabila menyangkut perkara tindak pidana umum
- apabila menyangkut tindak pidana penyalahgunaan jabatan
Dan hebatnya lagi, prosesnya dilakukan dalam hitungan hari, artinya ini merupakan respon yang sangat cepat.

Apabila anggota DJP tersebut dipanggil oleh pejabat penegak hukum dengan status terdakwa, maka tiada ampun Kepala Kantor DJP akan segera mengeluarkan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan yang jangka waktu berlakunya paling lama 1 (satu) bulan.

Terlibat dalam tindak pidana memang akan berujung pada menurunnya efektifitas kerja, karenanya pembebasan dari pekerjaan ini diberikan agar PNS yang terlibat dapat berkonsentrasi segera menyelesaikan proses Penanganan Dini yang dijalani. 

Namun jangan lupa, pada point terakhir surat edaran juga ini menyebutkan:
PNS yang mendapat Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan tetap berkewajiban untuk hadir dan menaati ketentuan jam kerja serta peraturan disiplin PNS yang berlaku di lingkungan DJP dan tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, pembebasan pekerjaan bukan liburan ya....?@



Tidak ada komentar:

Posting Komentar