email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 19 Mei 2011

Pengembalian PPN Untuk Turis Asing (VAT Refund)


Bagi anda yang sering bepergian ke luar negeri, mungkin ke Paris, New York, atau Singapore, barangkali sudah tak asing dengan loket khusus di bandara untuk penukaran pengembalian PPN (VAT Refund) bagi turis yang berbelanja di sana. Biasanya letak loketnya tidak jauh dari loket check in dan dilengkapi dengan petunjuk apa saja yang harus disiapkan untuk meminta pengembalian PPN bagi turis asing. Kalau di Singapore selain menunjukkan slip belanja juga harus menunjukkan barang yang dibeli.
Sampai dengan akhir tahun 2009 yang lalu saya belum melihat ada loket seperti itu di bandara Soekarno-Hatta Indonesia, meskipun Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru mengisyaratkan adanya prosedur pengembalian PPN bagi turis. Tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail Serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perpajakan di Indonesia sudah mulai menyamai dengan system di Negara lain yang lebih maju. Atau setidaknya anda bisa lebih enak mengundang kolega anda yang dari luar negeri untuk mampir ke Indonesia karena kalau belanja PPN-nya bisa di-refund, seperti Negara maju!

Tapi, eits…tunggu dulu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya belanjaan si turis bisa di-refund PPN-nya. Yang paling utama adalah turis tersebut bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya. Jadi beneran turis dan maĆ­z anget di Indonesia. Dan yang kedua, bukan kru dari maskapai penerbangan.

Syarat yang lainnya, si turis mesti belanjanya di toko retail yang menempelkan / memasang logo “VAT REFUND FOR TOURISTS” dan nilai PPN-nya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Artinya si turis mesti belanja minimal Rp5.000.000,00. Dan masa expired slip belanja dan faktur pajak dia adalah satu bulan ke belakang. Kalau sudah lewat dari sebulan dianggap hangus dan tidak bisa diminta kembali pajaknya.

Nah, syarat terakhirnya adalah, turis tersebut harus menggunakan transportasi pesawat udara, melalui Bandar Udara tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bagaimana? Hebat kan sistem perpajakan di Indonesia sekarang? @

1 komentar:

  1. Ada oom loketnya di terminal IIE, terakhir saya liat sih kecil banget loketnya, ga tau kalo sekarang. saya liatnya awal april 2009. nih lagi cari2 bahan vat refund buat kuliah ehhhh, ketemu blog ini ...

    BalasHapus