Dengan keluarnya surat edaran ini sekaligus menghapus spekulasi mengenai fiskal luar negeri. Ada yang berspekulasi bahwa tahun 2011 semua akan wajib membayar fiskal lagi. Karena memang dalam undang-undang no 36 tahun 2008 pasal 25 menyebutkan:
Ayat 8: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lantas mengenai masa berlakunya diatur dalam ayat 8a: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Akan tetapi dengan keluarnya aturan baru untuk tahun 2011 dimana tidak ada pembedaan antara pemilik NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP, banyak orang menjadi bertanya apa keuntungan memiliki NPWP? Bahkan ada yang menanyakan kepada saya apakah mungkin yang memiliki NPWP bisa mendapatkan diskon tertentu kalau belanja? Atau hanya mendapatkan kewajibannya saja, yaitu melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi saja?
Entahlah, yang jelas belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keuntungan memiliki NPWP di masa mendatang, selain tidak dikenakan tarif pemotongan PPh yang lebih tinggi 20%.
Setengah bercanda saya katakan pada teman saya itu, setidaknya dengan memiliki NPWP masih bisa mengajukan kredit rumah dan mobil. Hehehe...@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar