email address: taxart.consult@gmail.com

Kamis, 19 Mei 2011

Istri Berpenghasilan

Menjelang batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi tanggal 31 Maret 2010 yang lalu, banyak yang menanyakan bagaimana harus melaporkan penghasilan dari istri yang memperoleh penghasilan. Meskipun pada awalnya NPWP diterbitkan sehubungan dengan suami yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya, tapi pada perkembangannya para istri juga tidak mau ketinggalan dalam hal mencari uang. Bahkan tidak jarang penghasilan istri justru di atas penghasilan suami itu sendiri.

Sebelum masuk ke format laporan SPT PPh 21 WPOP sebaiknya cek dulu NPWP istri seperti apa. Kalau angka NPWP istri nomornya persis dengan NPWP suami, hanya beda di buntutnya, kalau suami buntutnya 000 maka istri 001, maka istri tidak wajib membuat SPT PPh 21 WPOP sendiri. Lain halnya kalau NPWP istri beda sama sekali artinya memang istri apply dengan nomor NPWP yang berbeda, maka istri wajib lapor SPT sendiri.

Oke kita lanjutkan, dalam pembahasan kali ini asumsi yang kita pakai adalah istri memiliki NPWP yang menginduk pada suami. Jadi nanti semua penghasilan istri kita lihat kaitannya ke penghasilan suami.
Untuk mempermudah pemahaman ada baiknya kita bagi menjadi 3 kategori penghasilan istri menurut sumbernya. Pertama, penghasilan istri dari satu kantor atau perusahaan saja. Kedua, penghasilan istri dari kantor dan masih punya sambilan di kantor lain lagi. Dan ketiga, penghasilan istri dari pekerjaan yang bukan kantoran alias punya usaha sendiri.

Istri yang mendapat penghasilan dari satu kantor atau perusahaan saja, cukup melaporkan dalam lampiran SPT suami. Kalau suami lapornya menggunakan Form 1770 S, maka penghasilan istri ditulis dalam Lampiran 1770 S-II. Sedangkan kalau SPT suami menggunakan Form 1770 polos, maka penghasilan istri ditulis pada Lampiran 1770-III. Jadi boleh dibilang dalam hal ini penghasilan istri tidak mempengaruhi hutang pajaknya suami. Kenapa bisa begitu? Karena sudah dipotong dan dilaporkan oleh kantornya si istri itu sendiri.

Nah kasus kedua, kalau istri selain dapat gaji dari kantor juga punya sambilan di tempat lain, misalnya mengajar atau jadi konsultan tempat lain, maka penghasilan suami dan istri harus digabungkan dulu, lalu dihitung Hutang Pajak alias Kurang Bayar dari Gabungan Penghasilan itu. Total Penghasilan Gabungan maupun Total Pajak Yang Masih harus dibayar dituliskan pada Laporan Induk. Jadi kalau yang pertama tadi cukup ditulis di lampiran, tetapi kali ini dianggap menambah penghasilan suami dan dilaporkan di lembaran Induk.

Penghasilan istri jenis ketiga, yaitu istri yang punya usaha lepas. Caranya sama dengan kasus kedua di atas, hanya saja pelaporannya menggunakan Form SPT 1770 polos. Lain kesempatan saya akan coba bahas mengenai tata cara penghitungan kewajiban pajaknya.

Tips terakhir buat para istri yang bekerja, yaitu apabila penghasilannya berasal dari sektor jasa, semisal: konsultan, akuntan, penulis, dokter, dsb. Dipastikan bahwa bukti potong dari customer atau klien bisa diperoleh selengkap-lengkapnya. Tujuannya adalah supaya tidak perlu nombok bayar pajak terlalu banyak.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar