email address: taxart.consult@gmail.com

Rabu, 18 Mei 2011

SPT Pajak : Makhluk Apaan Tuh....?!

Apaan tuh SPT?! SPT itu singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat akhir bulan Maret 2010 ini sudah harus mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan lu selama tahun 2009 yang lalu. 

Kita semua pasti masih ingat waktu kira-kira akhir tahun 2008 yang lalu, orang HRD kantor kita bekerja seolah-olah mengejar-kejar kita untuk membuat NPWP. Bahkan kalau kita tidak sempat membuat sendiri ke kantor pajak, dengan suka rela orang HRD akan mendaftarkan kita ke kantor pajak. Tujuannya adalah supaya pajak penghasilan PPh pasal 21 karyawan tidak dipotong 20% lebih tinggi di tahun 2009. Karena mulai tahun 2009 berlaku undang-undang pajak penghasilan yang baru UU No.36 tahun 2008 yang mensyaratkan setiap karyawan yang penghasilannya di atas PTKP wajib memiliki NPWP, kalau tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan 20% lebih tinggi. Artinya kalau penghasilan karyawan terkena tarif pemotongan 5% akan menjadi 6%. Atau kalau tarif pemotongan pajak penghasilan kita 15% menjadi 18%, dan seterusnya… 

Sebagai imbalannya pemerintah memberikan kita semua bebas bea fiskal kalau pergi ke luar negeri. Syaratnya, cukup menunjukkan kartu NPWP ke petugas di bandara. Kalau yang tidak punya NPWP? Kita mesti membayar Rp 2,5 juta untuk yang naik pesawat atau Rp 1 juta untuk yang naik kapal laut. Padahal tiket pesawat saja sekarang sudah tidak semahal itu kali.

Nah, bagi yang sudah pada punya NPWP jangan lupa batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi terakhir adalah tanggal 31 Maret 2010. 

Cara Lapor SPTnya bagaimana? Tergantung berapa jumlah penghasilan kita selama setahun kemarin. Kalau penghasilan setahunnya di bawah Rp 60 juta, bisa menggunakan formulir 1770 SS. Laporannya cuma selembar. Kita hanya perlu mengisi Total Harta yang Dimiliki Pada Akhir Tahun dan Total Kewajiban pada Akhir Tahun. Selebihnya kita tinggal melampirkan copy form 1721 A1 yang dikasih dari kantor kita masing-masing. Gampang banget! 

Untuk yang penghasilannya di atas Rp 60 juta setahun menggunakan formulir 1770 S. Sedikit lebih banyak tabel yang harus diisi dibandingkan formulir 1770 SS, tapi yang penting kita bisa memakai bukti 1721 A1 sebagai patokan pengisiannya. Terus untuk daftar asset dan kewajiban kita isi apa adanya aja. Tidak usah neko-neko daripada malah jadi salah. Asset nilainya sama dengan waktu beli, jadi bukan nilai sekarangnya. Berbeda dengan SPT Badan, SPT WP Orang Pribadi tidak mengenal penyusutan (depresiasi).

Terakhir untuk yang bergerak di bidang usaha entrepreneur alias punya usaha pribadi, laporannya menggunakan formulir 1770 polos, tidak menggunakan S atau SS lagi belakangnya. Kalau untuk yang ini bisa lebih dari satu halaman untuk menjelaskan cara pengisiannya. Kayaknya mendingan pakai konsultan aja biar lebih nyaman…?!  

1 komentar: