email address: taxart.consult@gmail.com

Jumat, 20 Mei 2011

Digunggung Dalam SPT Masa PPN 1111

Ada istilah baru dalam SPT Masa PPN 1111 yang akan berlaku mulai Januari tahun depan. Istilah baru itu adalah: DIGUNGGUNG. Istilah digunggung dapat kita temukan dalam Formulir 1111 AB Point I.B, yaitu seputar data penjualan. Agak kurang familiar memang dan terkesan lucu. Makanya tidak heran kalau banyak yang mempertanyakan maksud istilah digunggung ini.


Saya yakin kata digunggung yang dipergunakan disini pastinya diambil dari bahasa Jawa yang artinya kurang lebih adalah dijumlahkan atau digabungkan. Atau lebih keren dalam bahasa Inggris biasa digunakan istilah agregat. Mungkin si perancang formulir ini agak hati-hati kalau menggunakan istilah digabung, karena rancu dengan istilah faktur pajak gabungan. Namun terlepas dari istilahnya, yang penting kita memahami data yang dimaksud dan diminta diisikan.

Pada baris I.B.1 tertulis: Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Tidak Digunggung. Tentunya sudah jelas bagi kita bahwa data yang diminta adalah penjualan yang menggunakan faktur pajak yang biasa dipakai. Atau kalau mengacu pada UU PPN yang lama, ini disebut sebagai faktur pajak standar. Dan dengan mengacu pada UU PPN yang baru tentunya untuk baris ini berlaku juga untuk Invoice yang juga dipergunakan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Selanjutnya daftar lebih rincinya dari faktur pajak ini bisa dilihat pada Lampiran A2. Lampiran A2 ini sudah lama dikenal baik sejak dari Formulir 1195, Formulir 1107, dan Formulir 1108.

Pada baris I.B.2 tertulis: Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Baris ini kurang lebih maksudnya sama dengan Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana pada Lampiran A Formulir 1107/1108. Akan tetapi pada Form 1111 digunakan istilah digunggung, mungkin maksudnya supaya maknanya lebih luas. Apalagi sejak UU PPN baru dikeluarkan, Faktur Pajak Sederhana praktis tidak ada lagi, yang ada hanya Faktur Pajak saja.

Lantas apa saja yang bisa dimasukkan dalam laboran yang digunggung ini? Yang dimasukkan dalam penyerahan yang digunggung adalah penjualan yang faktur pajaknya tidak diisi dengan lengkap identitas pembeli serta tidak mencantumkan nama dan tanda tangan penjual. Bagian ini sebenarnya dikhususkan bagi para retailer yang dokumen transaksinya menggunakan struk atau faktur sederhana, seperti misalnya: Matahari Dept Store, Carrefour, Giant, Makro, dll. 

Namun ada ‘tapi’-nya. Meskipun pengusaha kena pajak tersebut berupa retailer, Namun apabila faktur pajaknya ada indentitas pembeli atau bisa saja tidak ada indentitas pembeli dan ditandatangani serta menggunakan nomor urut yang berlaku menurut peraturan yang berlaku, maka pelaporannya masuk sebagai tidak digunggung dan masuk dalam daftar lampiran A2.

Atau lebih praktisnya silahkan lihat ketentuan di bawah ini yang masuk kategori digunggung:
a.       a. Nama pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
b.      b. Alamat pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
c.       c. NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
d.      d. Nama/alamat/NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan;

Demikian sekilas mengenai istilah digunggung dalam SPT PPN 1111. Semoga bermanfaat bagi saya dan anda sekalian. Salam.@

2 komentar: